Dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya, tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
“Jadi kami sebagai warga negara mendapat kuasa dari salah seorang Caleg DPR RI dari Jabar 2 untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu KBB,” tegasnya.
Sementara pelapor lainnya, Rizsal Epani HM, menambahkan, laporan adanya indikasi pelanggaran pemilu tersebut lantaran adanya mekanisme yang tidak sesuai. Hal tersebut terjadi di ratusan TPS di Kabupaten Bandung Barat.
“Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” ujar Rizsal.













