“Fenomena ini menjadi alarm bahwa setiap tindak pidana narkotika pada akhirnya bermuara pada tindak pidana pencucian uang. Selama pelaku dan jaringan masih memiliki dana, mereka akan terus memiliki kemampuan untuk mengulangi kejahatan,” tegasnya melalui keterangan, Rabu (28/1).
Menurut Toton, penanganan TPPU merupakan strategi krusial untuk memutus jaringan narkoba secara menyeluruh. Perampasan aset hasil kejahatan dinilai efektif menutup ruang gerak para pelaku. “Ketika aset dirampas dan aliran dana diputus, maka kemampuan jaringan untuk bergerak akan terhenti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toton menjelaskan bahwa, kejahatan narkotika saat ini telah bergeser dari kejahatan jalanan menjadi kejahatan ekonomi terstruktur. Pola kejahatan semakin rapi, memanfaatkan teknologi finansial, aplikasi pembayaran digital, hingga penyimpanan aset dalam bentuk digital, sehingga menuntut respons penegakan hukum yang lebih adaptif dan kolaboratif. “Bandar narkoba kini jauh lebih rapi. Transaksi tidak lagi semata melalui perbankan konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital. Bahkan aset hasil kejahatan tidak selalu berbentuk fisik, melainkan digital,” ungkapnya.











