• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dialog Publik TVRI: BNNP Jateng dan Polda Jateng, Tegaskan Pentingnya Memutus Aliran Dana Para Bandar Narkoba

Dialog Publik TVRI: BNNP Jateng dan Polda Jateng, Tegaskan Pentingnya Memutus Aliran Dana Para Bandar Narkoba

kris by kris
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com — Jawa Tengah masih menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, seiring posisi strategis daerah ini sebagai jalur distribusi serta tingginya mobilitas penduduk.

 

Kompleksitas persoalan narkoba yang kini tidak hanya bersifat kejahatan jalanan, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dan berbasis ekonomi, menuntut adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

 

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Jawa Tengah) bersama Kepolisian Daerah (Polda Jawa Tengah) berkolaborasi dengan TVRI Jawa Tengah melalui Dialog Publik TVRI Jawa Tengah dengan tema melumpuhkan akar kejahatan narkoba di Jawa Tengah yang disiarkan secara langsung, Rabu (28/1/2026).

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Tim Tenis Persit Koorcab Rem 081 Juara I, Danrem Untoro Siap Kucurkan Bonus

Next Post

Pastikan Liga 4 Jateng Aman, Kapolres Demak Turun Langsung Pimpin Pengamanan

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Pastikan Liga 4 Jateng Aman, Kapolres Demak Turun Langsung Pimpin Pengamanan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021