Kerapuhan ini paralel dengan potret buram pendidikan nasional. Kita pernah dikejutkan oleh kabar pilu seorang anak usia sepuluh tahun yang mengakhiri hidupnya karena tak sanggup menanggung biaya sekolah. Di wilayah seperti NTT, biaya transportasi, seragam, dan buku masih membebani keluarga miskin. Anggaran pendidikan besar di atas kertas, tetapi tidak selalu sampai kepada yang paling membutuhkan.
Secara teoretis, pendidikan dan informasi sama-sama diposisikan sebagai public good—hak warga negara yang harus dijamin negara demi keadilan sosial. Prinsip ini sejalan dengan Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 75) dan hadis Nabi tentang tanggung jawab kolektif. Namun terdapat gap antara ideal normatif dan praktik empirik. Dalam refleksi tajamnya, Imam Suprayogo mengingatkan, “Pendidikan kita sedang sakit di bagian hati; tes psikologi hanya memotret gejala, namun Ruhiologi memberikan penyembuhan.” Di sinilah pers, pendidikan, dan nurani publik saling berkelindan. Tulisan ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan kunci dari rekan Media Bedanews dengan pendekatan normatif–empirik–reflektif:












