Mengenai aspirasi yang dianggap belum layak atau belum menjadi prioritas dan belum dapat direalisasikan, ia menyebutkan, tetap dicatat dan menjadi bagian dari bahan evaluasi serta perjuangan pada tahapan perencanaan berikutnya.
Ada beberapa kemungkinan mengapa suatu aspirasi belum dapat direalisasikan, misalnya karena belum memenuhi persyaratan teknis, bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, belum tersedia anggaran, belum menjadi prioritas pembangunan, atau membutuhkan proses dan kajian lebih lanjut.
“Jadi belum terealisasi tidak sama dengan Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dan alasan mengapa suatu aspirasi belum dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Bagaimana jika masyarakat kembali menuntut realisasi aspirasi tersebut, tambahnya, masyarakat tentu mempunyai hak untuk mempertanyakan dan menyampaikan kembali aspirasi yang belum terealisasi. Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari komunikasi dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD.













