Lalu apa saja yang menjadi skala prioritas, Dewan Imad menuturkan, penentuan skala prioritas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
1. Tingkat urgensi dan kebutuhan masyarakat;
2. Jumlah masyarakat yang menerima manfaat;
3. Dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;
4. Kondisi fasilitas atau infrastruktur yang membutuhkan penanganan;
5. Kesesuaian dengan program prioritas pembangunan daerah;
6. Ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah;
7. Kewenangan pemerintah daerah terhadap aspirasi tersebut; serta
8. Hasil verifikasi dan kajian dari perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, lanjutnya, bukan berarti aspirasi yang jumlah pemintanya lebih sedikit tidak penting. Namun, dalam kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah daerah bersama DPRD harus menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan dan manfaat yang paling besar bagi masyarakat.













