KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi tidak semua hasil reses tidak bisa direalisasikan semuanya terutama aspirasi pada tahun 2025 kemarin, dikatakan Hj. Imas Yati Hadiyanti, SH., pada prinsipnya, aspirasi masyarakat yang diterima terlebih dahulu dilakukan verifikasi, pemetaan kewenangan, penyesuaian dengan perencanaan pembangunan daerah, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Tentunya persentase realisasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah aspirasi yang disampaikan. Menurut legislator Nasdem itu, ada aspirasi yang sudah masuk dalam perencanaan dan penganggaran, ada yang masih dalam proses, dan ada pula yang membutuhkan kajian atau penganggaran pada tahun berikutnya.
“Kami menegaskan aspirasi yang belum terealisasi bukan berarti diabaikan. Aspirasi tersebut tetap menjadi bahan perjuangan dan evaluasi untuk disampaikan kembali dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran daerah,” kata anggota DPRD Kabupaten Bandung itu.













