“Yang jadi solusi itu adalah kalau kita berani memberikan punishment pajak dengan denda, maka kita juga harus bisa memberikan Reward, kepada orang yang taat bayar pajaknya. Kasih discount 2 persen, discount 10 persen, jadi lama-lama orang mau tepat waktu karena ada reward,” jelasnya.
“Untuk keadilan, kalau mau memberikan denda maka harus memberikan reward juga. Itu yang saya minta, jangan hanya punishment denda, reward itu bentuknya seperti tadi, dia bayar sebelum waktunya atau tepat waktunya, dapat discount.”
OPD (Organisasi Perangkat Daerah/Dinas/Badan) penghasil itu harus punya banyak kreatifitas, dia harus mengajukan itu sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat dengan bentuk reward and punishmen.
“Jangan rakyat dipencet kena denda, yang bayar tepat waktu ga dikasih reward. Keadilannya harus ada. Bayar tepat waktu dapat reward telat kena denda..” sebut Nangolah.













