Sebagaimana diketahui kantor Dinas Lingkungan Hidup tersebut merupakan bagian dari pelimpahan aset yang dimiliki Pemprov Jabar. Jelasnya hak pakai dan sudah bersertifikat untuk digunakan oleh DLH. Ada empat bidang aset yang sudah dilimpahkan ke Pemkot Cirebon.
Lebih lanjut disebutkan Politisi Partai Golkar ini, “Ada sekitar 100an lebih aset di Jabar yang diklaim masyarakat umum. Di antaranya dimanfaatkan Pemkot Cirebon yang sudah bersertifikat dan kelengkapan administrasi pelimpahan ke Pemkot Cirebon,” Sebutnya.
Rojak juga menyebutkan. Dari informasi yang berkembang, pada dasarnya masyarakat juga khawatir dan menyadari akan status tanah lantaran bukan miliknya tersebut meskipun sudah bersertifikat. @hers