BANDUNG, BEDAnews.com – Sampai saat ini masih banyak destinasi pariwisata di provinsi Jawa Barat yang belum memiliki payung hukumnya, payung hukum dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku yang bergelut di biodang pariwisata.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat. H.M. Achdar Sudrajat saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Ngamprah, Rabu (12/2/2020).
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka mencari
informasi dan masukkan dalam perumusan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk
meningkatkan potensi desa wisata di Jawa Barat.
Achdar menyebutkan dari 10 desa wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat
tak satupun memiliki payung hukum. Hal itulah yang menjadi salah satu latar
belakang perumusan raperda desa wisata oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat.