Yang sangat penting, Pasal 8 UU Nomor 13 Tahun 2011 memang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar penanganan. Dengan demikian, negara memang membutuhkan kriteria dan data untuk menentukan sasaran. Namun, tujuan akhirnya tetap penanganan fakir miskin dan pemenuhan kebutuhan dasar, bukan sekadar menghasilkan klasifikasi statistik.
Kerangka hukum yang sekarang juga sebenarnya sudah membuka ruang untuk melakukan koreksi data. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN mengatur pemutakhiran DTSEN, penggunaan DTSEN, serta pelaporan. Peraturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).
Bahkan, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 membuka jalur usulan data dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial, maupun masyarakat. Prosesnya mencakup usulan data serta verifikasi dan validasi. Dengan demikian, secara normatif masyarakat bukan sekadar objek yang menerima keputusan data, tetapi juga memiliki ruang untuk mengusulkan perbaikan apabila data tidak sesuai.













