Hal tersebut juga sejalan dengan kerangka hukum yang lebih luas. Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan antara lain melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sasarannya mencakup perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.













