Pada intinya, tujuan sistem perlindungan sosial bukan sekadar menghasilkan daftar penerima yang rapi di dalam database. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan perlindungan tidak ditinggalkan oleh negara hanya karena data belum sempurna.
Inilah semangat yang menurut saya lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Negara hadir bukan hanya ketika sebuah angka dalam database menyatakan seseorang miskin, tetapi juga melalui sistem yang mampu memastikan kondisi nyata masyarakat dinilai secara adil sesuai ketentuan program yang bersangkutan.
DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk menjadi contoh bahwa digitalisasi data dan ketepatan sasaran tidak harus bertentangan dengan keadilan sosial. DTSEN tetap menjadi fondasi. Desil tetap digunakan. Tetapi ketika kehidupan nyata masyarakat berubah, sistem harus mampu berubah bersamanya.
Desil boleh menjadi alat ukur, tetapi jangan sampai berubah menjadi tembok yang membuat rakyat yang seharusnya terlindungi justru terlewatkan. ***













