DTSEN merupakan kemajuan penting. Pemerintah memang membutuhkan satu sumber data yang terintegrasi agar kebijakan sosial tidak berjalan berdasarkan data yang terpisah-pisah. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit menekankan akurasi, interoperabilitas dan pemutakhiran data.
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 juga sudah menyediakan kerangka pemutakhiran dan penggunaan DTSEN serta membuka proses usulan data dari pemerintah daerah, Kementerian Sosial dan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi. Karena itu, persoalannya bukan apakah desil perlu dihapus atau dipertahankan. Persoalannya adalah bagaimana desil digunakan secara adil.
Desil harus fleksibel. Data harus dinamis. Kondisi nyata masyarakat harus dapat diverifikasi. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengoreksi data. Pemerintah harus mempunyai jalur perlindungan cepat bagi keluarga yang mengalami perubahan kondisi. Dan sistem harus mampu menemukan masyarakat yang terlewat.













