Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini, prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan.
Menurut Luthfi, wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tidak bisa dibeli dan kebal terhadap intervensi politik.
Sebagai langkah konkret, Ketua Umum DePA-RI bersama jajarannya, yaitu Nirdamewati Sihite, S.H (anggota), Bachtiar Marasabessy, S.H (anggota), Kunthi Dyah Wardani, S.H (anggota) dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H, M.H (anggota) merekomendasikan empat poin strategis.
– Pertama, kategori Kejahatan Luar Biasa. Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai “extraordinary crime” yang membutuhkan “extraordinary measure” tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan.













