• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DePA-RI: Mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset, Merebut Kepercayaan Publik

DePA-RI: Mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset, Merebut Kepercayaan Publik

angel angel by angel angel
27 September 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meski negara diberikan hak merampas aset oleh UU ini, prinsip pihak ketiga yang beriktikad baik, rule of law dan bukan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi pihak-pihak lainnya harus tetap menjadi patokan.

Menurut Luthfi, wadah yang akan dibentuk untuk mengamankan aset rampasan negara harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas, tidak bisa dibeli dan kebal terhadap intervensi politik.

Sebagai langkah konkret, Ketua Umum DePA-RI bersama jajarannya, yaitu Nirdamewati Sihite, S.H (anggota), Bachtiar Marasabessy, S.H (anggota), Kunthi Dyah Wardani, S.H (anggota) dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H, M.H (anggota) merekomendasikan empat poin strategis.

– Pertama, kategori Kejahatan Luar Biasa. Korupsi di sektor keuangan wajib dikategorikan sebagai “extraordinary crime” yang membutuhkan “extraordinary measure” tanpa perlu menunggu putusan inkracht agar aset tidak lenyap. Kerjasama internasional untuk pemberantasan dan pengembalian aset mesti dimaksimalkan.

BeritaTerkait

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Page 6 of 8
Prev1...5678Next
Previous Post

Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Next Post

Anggota Korem 081/DSJ Jadi Lulusan Tercepat Program Magister UNS

Related Posts

Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Anggota Korem 081/DSJ Jadi Lulusan Tercepat Program Magister UNS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021