– Ketiga, transparansi penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Akses Publik, dimana LHKPN harus diimbangi dengan platform digital terintegrasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengembalian aset secara berkala, transparan dan akuntabel.
“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang tengah berlayar. Sebab itu pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” kata Luthfi memberikan perumpamaan.
Oleh karena itu ia mengingatkan, Undang-Undang Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loop-hole) agar tidak bergantung pada aturan pelaksana (peraturan organik) yang mereduksi fungsinya atau rentan terhadap judicial review/hak uji materi di Mahkamah Konstitusi.













