Pembelajaran dari kasus “First Travel” menunjukkan keberadaan celah hukum, dimana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan aset yang berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
– Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai “temporary injunction”, yakni tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi.
Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB, seperti civil forfeiture di Amerika Serikat, tetap wajib menghormati prinsip “due process of law” dan bersandar pada prinsip” the truth and justice”.













