• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DePA-RI: Mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset, Merebut Kepercayaan Publik

DePA-RI: Mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset, Merebut Kepercayaan Publik

angel angel by angel angel
27 September 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembelajaran dari kasus “First Travel” menunjukkan keberadaan celah hukum, dimana aset senilai hampir Rp1 triliun dari 63 ribu jamaah justru disita untuk negara dalam putusan kasasi di MA, padahal dana/aset tersebut berasal dari uang jamaah, bukan aset yang berasal dari APBN. Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

– Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap (inkracht) sangat diperlukan sebagai “temporary injunction”, yakni tindakan sementara melalui mekanisme putusan provisi.

Langkah ini mencegah pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Penerapan mekanisme NCB, seperti civil forfeiture di Amerika Serikat, tetap wajib menghormati prinsip “due process of law” dan bersandar pada prinsip” the truth and justice”.

BeritaTerkait

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
Previous Post

Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD

Next Post

Anggota Korem 081/DSJ Jadi Lulusan Tercepat Program Magister UNS

Related Posts

Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Anggota Korem 081/DSJ Jadi Lulusan Tercepat Program Magister UNS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021