Saat ini, dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kembali ditegaskan. Bahkan Ketua Komisi III mengatakan bahwa, RUU ini akan digolkan paling telat 15 Desember 2026.
Langkah ini selaras dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Guna mewujudkan kepastian hukum yang adil, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006 yang menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
“Meskipun Indonesia memiliki instrumen seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika dan UU PPLH yang didukung lembaga KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, hingga BPKP, penindakan saat ini belum maksimal,” kata Luthfi.
Ia juga mengingatkan adanya tiga area kritis yang membutuhkan atensi mendalam. Pertama, Pengelolaan dan Pengembalian Aset yang Adil, dimana mekanisme pemulihan aset harus transparan, akuntabel dan memprioritaskan hak korban.













