Pada RDPU yang juga menghadirkan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yeriko Alfredo Manurung dan jajarannya itu, Ketum DepA-RI lebih lanjut menegaskan, penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat.
Mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne (Yuris dan Filsuf Belanda abad 17) dan Mitamayama Sozaburo (Yuris dan Filsuf Jepang), ia menyatakan, kualitas penegak hukum (the man behind the gun) dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.
Inisiatif RUU Perampasan Aset itu sendiri telah melintasi tiga periode kepresidenan. Berawal dari era Presiden SBY pada 2009 melalui usulan PPATK dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, wacana ini berlanjut ke era Presiden Jokowi dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.













