– Kedua, Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang. Regulasi harus dipastikan tidak menjadi alat kekuasaan (abuse of power/détournement de pouvoir) untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang tidak disukai. Penghormatan terhadap due process of law harus menjadi pegangan, dan free and impartial tribunal mesti diwujudkan.
– Ketiga, Pembuktian Terbalik. Penerapan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof/omkering van bewijslaat) wajib dimaksimalkan secara proporsional demi menegakkan kebenaran dan keadilan.
Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal dan tidak setuju dengan perampasan aset mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset yang pada era digital saat ini bisa begitu cepat raib. Atau jangan sampai mereka dengan sengaja menghindari proses pidana.













