Bahkan tambah miris lagi jika ada advokat yang membela mati-matian perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan hidup demi keuntungan materi semata. Semestinya jangan sampai menjadi tameng bahwa seorang advokat “tidak boleh menolak klien”.
Jika klien berdasarkan data, suara masyarakat dan hasil penelitian jelas-jelas merusak dan mencemari lingkungan hidup, namun tetap dibela membabi-buta agar lepas dari hukuman dengan putusan onslag, maka advokat semacam itu bukan saja merendahkan martabat profesi advokat, namun juga tidak peduli dengan masa depan lingkungan dan planet bumi.
Luthfi juga mengemukakan, dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang ditangkap karena membela kliennya yang didakwa turut serta merusak lingkungan dan kelestarian bumi hanyalah salah satu contoh.












