Selain itu, harus ada sikap tegas kepada siapapun dan kepada perusahaan apa pun yang memiliki keserakahan ekologis serta merusak hutan dan lingkungan hidup.
Sebab, seperti yang dikatakan Garreth Hardin dalam The Tragedy of the Common (1968) bahwa bumi dan lingkungan hidup ini bukan hanya untuk keadilan generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang (intergenerational justice).
Luthfi menambahkan, dalam perkembangan dunia global yang tidak menentu (uncertain) ini, kesadaran kolektif tentang urgensi pelestarian bumi dan lingkungan hidup adalah sebuah keniscayaan. (Red).
Page 6 of 6












