Adapun Hari Bumi itu sendiri adalah sebuah gerakan global yang dirayakan setiap tanggal 22 April dan memiliki tujuan untuk mengingatkan kepada siapapun bahwa Bumi yang menjadi tempat tinggal manusia ini perlu dijaga dan dilestarikan serta perlu dilindungi dari ancaman polusi, perubahan iklim dan eksploitasi berlebihan.
Menurut Ketua Umum DePA-RI yang juga pernah menjadi Peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu, peringatan Hari Bumi seringkali diabaikan, juga oleh kalangan penegak hukum termasuk advokat.
“Tidak banyak advokat maupun organisasi advokat yang menyerukan agar kita sebagai penegak hukum dan para advokat ikut menjaga kelestarian bumi dan lingkungan hidup. Padahal kita semua adalah penghuni dari bumi satu-satunya,” katanya.












