Misalnya tentang keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif dan pidana alternatif (pidana denda dan kerja sosial). Pidana penjara pun hanya sebagai ultimum remedium dan harus pula dipahami sebagai upaya hukum terakhir.
Keempat, semua APH harus pula membentuk sinergitas antar “catur wangsa penegak hukum” yaitu polisi, jaksa, hakim, dan advokat, sehingga dalam semua tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan harus berpegang teguh pada due process of law.
Kelima, perlu juga ada pembekalan bersama atau semacam lintas training di antara “empat catur wangsa penegak hukum” tersebut yaitu polisi, jaksa, hakim maupun advokat agar APH memiliki bekal yang seimbang.
Bahkan jika dimungkinkan perlu dibuat “buku pedoman” atau “pedoman teknis” bersama penegakan hukum agar tercapai keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif serta berkepastian hukum dan berkeadilan.













