Ia lebih lanjut berpesan, agar advokat tidak ragu lagi dengan dasar hukum (Pasal 149 KUHAP Baru) bahwa posisi para advokat sebagai penegak hukum serta kerja advokat dalam kerangka membela dan mendampingi kliennya tidak dapat dituntut.
Mereka tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, dan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Di sinilah Luthfi menekankan pentingnya sinergitas dan harmoni di antara Aparat Penegak Hukum (APH).
Disebutkan, agar terjadi sinergitas dan keselarasan antar APH, Luthfi mengusulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, setiap APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang dan tujuan dari sistem negara hukum (rule of law) ini.
Kedua, setiap APH harus memiliki kesepahaman tentang hak asasi manusia (HAM) dari seorang tersangka ataupun terdakwa yang harus dilindungi. Ketiga, semua APH juga harus memiliki pemahaman yang sama atas paradigma baru pemidanaan di Indonesia.













