FOTO BERSAMA-Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (empat, kanan depan) foto bersama dengan para advokat baru usai pelantikan mereka di Lombok NTB pada 20 Januari 2026. (Foto: Dok. DPP DePA-RI).
LOMBOK || Bedanews.com – Ketua umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M menganggap penting sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026.
Keterangan pers Ketua Umum DepARI, Rabu (21/1) menyebutkan, bagi Luthfi, sinergitas dimaksud adalah kunci utama agar sistim peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum dan berkeadilan sesuai amanah pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Pernyataan itu disampikan Ketua Umum DePA-RI saat melantik advokat baru pada 20 Januari 2026 di Lombok Nusa Tengggara Barat (NTB). Pada kesempatan itu, Luthfi didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI NTB, Dr. Ainuddin, SH, MH, Sekertaris DPD NTB, Lalu Rusdi, SH, MH dan sejumlah advokat senior lainnya.











