Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) DR. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri undangan BNN Provinsi Kepri dalam rangka mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 4.173,99 gram, Ganja seberat 74 gram dan Prekursor MDMA seberat 3.581,60 gram, bertempat di Kantor BNN Provinsi Kepri, Jum’at (17/10/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri juga salah satu dari hasil Penangkapan Lanal Bintan dengan Ungkap Kasus Barang Bukti Narkotika Sabu seberat 0,27 gram dan Prekursor MDMA seberat 3703 gram. Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0029-NAR/X/2025/BNNP Kepulauan Riau, Tanggal 07 Oktober 2025, dengan tersangka Sdr. A (laki-laki, WNI, 45 tahun) dan ASS (laki-laki, WNI, 23Tahun), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perairan Selat Riau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.












