Barang Bukti yang telah disita oleh BNNP Kepri antara lain 1 (Satu) buah tas plastik warna biru putih didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang terdapat sebungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berjenis Sabu dengan berat netto 0,27 gram, dari Sabu seberat 0,27 gram seluruhnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan terdapat 4 (empat) bungkus yang didalamnya berisi narkotika golongan I berjenis Prekursor MDMA seberat netto 3.703 gram yang telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Prekursor MDMA seberat 121,4 gram, serta Prekursor MDMA yang akan dimusnahkan seberat 3.581,6 gram.
Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Jo pasal 129 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun sampai Hukuman Mati.













