“Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan,” ujar Idham melalui keterangan, Senin (23/1).
Idham juga mengatakan, Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Namun demikian, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak terlepas dari kritik dari sebagian elemen masyarakat. Di tengah polemik tersebut, Pemerintah tetap optimis bahwa Perppu Cipta Kerja akan membawa manfaat untuk masyarakat.













