Jakarta – bedanews.com – Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian Indonesia tahun 2023 akan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Idham Manaf, Dekan Pasca Sarjana Universitas Saburai Bandar Lampung mengatakan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Hal ini untuk menjawab kondisi perekonomian nasional tahun 2023 yang diliputi ketidakpastian yang tinggi.













