Bimantoro juga mengungkapkan bahwa SS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Motif sementara adalah ekonomi. Namun, dari hasil penyelidikan, kami menduga pencurian kendaraan bermotor ini sudah dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, SS dan YK dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, penanganan perkara terhadap pria berinisial C yang diduga sebagai penadah masih ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi yang minim pengawasan.













