Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA || Bedanews.com – Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai:
1. Operation Room, Back office sebagai Pusat K3I,
2. Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
3. Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya,
b. Siap posko (sebagai sentra atau sebagai back office atau sebagai operation room yang menjalankan fungsi K3I),
c. Siap model-model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan).
d. Siap sistem jejaring,
e. Siap mitra sebagai soft power dan smart power,
f. Siap SDM,
g. Siap sarana prasarana,
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter,
3. Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving,
4. Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
5. Para apetugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
a. Tugas pokoknya,
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area,
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media,
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik,
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya.
6. Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan,
b. Monitoring media,
c. Monitoring CCTV.
7. Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
a. Menerima laporan,
b. Menerima aduan,
c. Komunikasi secara, vertikal, horisontal maupun diagonal.
8. Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
9. Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian.
a. Quick response,
b. Penanganan TKP,
c. Sistem laporan,
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
10. Mampu melakukan inputing data dan memberikam informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung. ***













