Berdasarkan ketentuan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan secara sistematis dan tepat sasaran apabila tidak didata, dihitung kebutuhan, direncanakan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Terakhir, Subhany menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penerapan SPM Trantibumlinmas.
Pertama, agar segera melaporkan hasil pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2024 melalui e-SPM secara tepat waktu.
Kedua, Tim Penerapan SPM agar berkoordinasi dengan OPD terkait dalam melakukan pendataan warga negara yang memperoleh layanan SPM bidang Trantibumlinmas.
Ketiga, merumuskan rencana tindak lanjut atas isu-isu dan permasalahan terkait pelaksanaan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas. (Red).













