Ia juga menyampaikan bahwa, kegiatan pencairan BP-RTLH tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022.
“Untuk kegiatan BP RTLH ini di biayai oleh APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022. Bantuan ini murni dari pemerintah daerah, yang menjadi hak rakyat dan sudah melalui berbagai seleksi ketat,” tuturnya.
“Saya harap dengan bantuan tersebut dapat dipergunakan sebijak dan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Cabang Bank Jateng Demak, Sonhaji, selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan, unsur Forkopimcam Bonang dan Kades Sumberejo. (Red).
Page 4 of 4













