“Semoga bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto dalam sambutannya mengatakan, pencairan BP-RTLH dilakukan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.
Serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan tujuan memberantas kemiskinan dan keterbelakangan.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa, Pencairan BP-RTLH Rekom 1 Tahap 1 sebanyak 442 Unit yang tersebar di 12 Kecamatan yang masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi,” terang Akhmad Sugiharto.












