Bandung, BEDAnews – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini tengah menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin menggugat Bupati Cirebon aktif Imron Rosyadi senilai puluhan miliar.
Sidang perdana gugatan perdata dengan register perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 29 Januari 2026.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih. Dalam persidangan, majelis memeriksa satu per satu dokumen dari kuasa hukum kedua belah pihak. Sidang belum dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik dari penggugat maupun tergugat dan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, sembari meminta para pihak melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, salah satunya berita acara sumpah kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan utang pribadi murni yang diberikan untuk kebutuhan dana kampanye pada periode sebelumnya.
“Nilai gugatan primer sebesar Rp35 miliar, ditambah gugatan nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.
Perjanjian utang piutang tersebut dituangkan secara resmi dalam akta notaris sejak tahun 2018, berkaitan dengan kebutuhan politik menjelang Pilkada 2019.
“Ini perjanjian hitam di atas putih, lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.
Abdul Badri menambahkan gugatan tersebut bukan yang pertama karena waktu itu pernah mengajukan gugatan setelah dimediasi dan berjanji akan bayar dengan cara dicicil sehingga gugatan tersebut dicabut.
“Dulu pernah ada gugatan, lalu ditarik karena ada janji akan dibayar. Tapi faktanya tidak ada realisasi. Ini gugatan yang kedua,” kata Abdul Badri.
Selain soal utang, penggugat juga menyinggung aspek administrasi negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, utang senilai Rp35 miliar seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban dalam LHKPN selama Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Cirebon.
“LHKPN itu bukan hanya soal harta, tapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.
“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Biarkan penggugat membuktikan dalilnya di persidangan,” ujar Noval.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masih harus diuji secara ketat melalui proses pembuktian.
“Kami lihat dulu di persidangan. Kalau soal utang piutang, nanti dibuktikan saja. Yang menggugat, dia yang wajib membuktikan,” tegasnya.
Noval juga menyebutkan bahwa nilai gugatan yang dibaca pihaknya mencapai sekitar Rp46 miliar, termasuk pokok dan tambahan, sehingga menurutnya perlu kehati-hatian dan pembuktian yang kuat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur kepala daerah Cirebon, dengan satu pihak saat ini masih aktif menjabat, sementara pihak lainnya tengah menjalani hukuman pidana korupsi.
Perkembangan perkara ini akan menentukan arah pembuktian, termasuk klaim utang, dugaan wanprestasi, hingga implikasi administratif terhadap jabatan publik.










