• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Buntut Beredarnya Video Karaoke Pegawai Kelurahan, Lurah Cigondewah Kidul Dimintai Keterangan

Buntut Beredarnya Video Karaoke Pegawai Kelurahan, Lurah Cigondewah Kidul Dimintai Keterangan

Asep Budi by Asep Budi
28 September 2020
in Tak Berkategori
0
Kepala BKPP, Yayan A. Brillyana

Kepala BKPP, Yayan A. Brillyana

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana, terkait beredarnya tayangan video sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke.

Jika terbukti melanggar, Yayan memastikan ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ucap Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, Senin (28/9/2020).

Bahkan jika ternyata terbukti melanggar, maka tegas Yayan, para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi. Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” bebernya.

Yayan mengungkapkan, dari informasi awal yang dihimpunnya, aktivitas berkaraoke tersebut dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

BeritaTerkait

BRILink BRI Cibadak Dorong Ekonomi Lokal, Ribuan Agen Layani Transaksi Triliunan Rupiah

30 April 2026

Bangun Kedekatan, Babinsa Pos Ramil Kebonagung Komsos Bareng Warga

30 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Sistem Buka Tutup Jalan, Oded Berharap Pedagang Pasar Baru Bisa Mengerti

Next Post

Pengusaha Kota Bandung Tembus Ekspor Ke Australia Dan Nigeria

Related Posts

Ekonomi

BRILink BRI Cibadak Dorong Ekonomi Lokal, Ribuan Agen Layani Transaksi Triliunan Rupiah

30 April 2026
TNI-POLRI

Bangun Kedekatan, Babinsa Pos Ramil Kebonagung Komsos Bareng Warga

30 April 2026
Ragam

Strategi Iran Lebih Terukur daripada AS: Sekutu Baru Sadar

30 April 2026
News

Sambut Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Kapuas Tinjau Rumah Tidak Layak Huni dan Rumah Singgah Sosial

30 April 2026
News

Penilaian Kinerja Stunting se-Kalteng 2026 Digelar di Aula Bapperida Kapuas

30 April 2026
GROUNDBREAKING-Presiden Prabowo Subianto melakukan Groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29 April 2026). (Foto: BPMI Setpres).
News

Dari MBG hingga Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Kembalikan Arus Kekayaan ke Rakyat

30 April 2026
Next Post

Pengusaha Kota Bandung Tembus Ekspor Ke Australia Dan Nigeria

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021