BANDUNG || Bedanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan mendampingi pemerintah daerah memperkuat layanan pengelolaan sampah melalui kelembagaan yang jelas, tata kelola yang profesional, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, antara lain melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang disertai dengan penguatan peran masyarakat dalam pemilahan sampah.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD Pengelolaan Sampah di Kota Bandung dan Kegiatan Pendampingan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah melalui Program ISWMP di Kab. Bandung, 30 September – 2 Oktober 2026.













