JAKARTA || Bedanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Penganugerahan ini menjadi bukti dan komitmen BPK dalam meningkatkan aksesibilitas hasil pemeriksaan BPK, guna mengoptimalkan manfaat atas hasil pemeriksaan.
Predikat Informatif merupakan klasifikasi tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Predikat ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi dengan melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa.












