Jakarta, bedanews.com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.
Pernyataan itu dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. “Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH). Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati. “Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga,” paparnya.













