KAB. BANDUNG || bedanews.com — Untuk melindungi eksistensi mata air, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, mempunyai inisiatif Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Mata Air, yang rencananya akan dibahas pada hari Senin nanti, 19 September 2022.
Legislator dari Fraksi PKS, merasa prihatin dengan keberadaan mata air yang terlindungi. Bahkan sampai ada yang ditimbun atau hilang begitu saja. Bisa saja penyebabnya karena pepohonan penyangganya dibabat sehingga terjadi penimbunan terhadap lokasi yang lambat laun hilang.
Lokasi mata air memang sudah dilakukan beberapa instansi sebagai zona Tempat Penangkapan Air (TPA), hanya perlindungannya saja yang tidak ada. Jadi perlu segera dilakukan atau dibuat payung hukumnya agar keberadaan mata air bisa terlindungi dengan baik.
“Saya optimis dengan adanya Perda Perlindungan Mata Air, akan terjaga kualitas dan kejernihan, dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sehari-harinya,” katanya melalui telepon, Jum’at 16 September 2022.
Sebelum dibahas, ia meminta kepada masyarakat agar sudi memberikan masukan-masukan atau kritiknya. Dengan demikian ia bisa mengetahui aspek kemungkinan dengan adanya perda tersebut.
Namun dasar dari keinginannya untuk membuat perda inisiatif itu berdasarkan atas kecenderungan menurunnya kuantitas dan kualitas mata air. Solusi dari permasalahan itu harus ada perlindungannya termasuk untuk pemeliharaannya.
“Mata air adalah karunia Allah Yang Maha Esa yang merupakan kebutuhan dasar hidup manusia dan makhluk lainya. Jadi kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga dan memeliharanya,” ujarnya.
Hal menjadi prioritas dalam perda itu yang akan dibahas, lanjutnya, tentang zona keberadaan mata air, perlindungan mata air, pemeliharaan kualitas mata air, serta pemanfaatannya bagi masyarakat.***