Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kualitas sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal jalur reguler hanya bisa ditangani oleh lembaga pemeriksa halal yang didukung oleh laboratorium.













