BPJPH Kemenag Berikan Sertifikat Halal Reguler Kepada 5 Pelaku Usaha
Bandung, BEDAnews.com
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, MS, CSEE, MCE, menyerahkan Sertifikat Halal Reguler kepada 5 perusahaan/Lembaga, pelaku usaha yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Belum lama ini.
Kelima, daftar penerima perusahaan, lembaga, pelaku usaha itu PT Warbaks Tedi Wijaya (Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi), Kebuli Jordan (Bekasi Barat, Kota Bekasi), PT Saka Efbe Indonesia (Cikarang Utara, Kabubaten Bekasi), Lapas Narkotika Kelas IIa Bandung (Baleendah, Kabupaten Bandung), dan Zahdan Kamal Sentosa (Ciampel, Kabupaten Karawang).
Sertifikat Halal Reguler merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sertifikat Halal Reguler didapat secara berbayar, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dengan masa berlaku sertifikat selama 4 tahun.