Sedangkan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada lima perusahaan dan Saya yakin, teman-teman melakukan audit sesuai standar yang telah ditetapkan. Saya berharap ini menjadi persoalan serius, karena pertanggungjawaban bukan hanya dunia, tapi akhirat. Atas dasar itu, saya titip kepada Lembaga Pemeriksa Halal termasuk di dalamnya para auditor agar tetap konsistens, istiqomah, bertanggungjawab atas apa yang dikeluarkan supaya bisa melakukan aktivitas aman, nyaman,” paparnya.













