UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah BPJPH Kementerian Agama. Terakreditasi Nomor A0013/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/10/2022 sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi โPratamaโ yang dapat melayani pemeriksaan kehalalan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar untuk produk makanan, minuman, restoran, katering, kantin, di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Prof Mahmud menyampaikan โterimakasih atas kepercayaan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)ย UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk melalui jalur reguler kepada pelaku usaha, lembaga, perusahaan. Sebelumnya dengan skemaย self declare, yang difasilitasi oleh pemerintah,โ tegasnya.
Untuk tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.