Dugaan penggelapan anggaran Dana Desa tahun 2024, yaitu Adanya Pemangkasan Anggaran Bidang Pembangunan/Fisik 40% oleh Kades, sehingga berdampak kurang baik pada kualitas Pembangunan yang dilaksanakan, karena anggarannya sudah terpangkas yang jelas-jelas berdampak buruk bagi pembangunan dan sangat merugikan Negara dan Masyarakat. Adanya Keterlambatan Realisasi Anggaran, yang sebenarnya sudah dicairkan/atau dikeluarkan dari Rekening Desa dugaan dipakai oleh Kades dan Pengeluaran fiktif Belanja Aset (Leptop) Pembangunan dan Pemberdayaan.
Dugaan penggelapan Dana BUMDES, sampai saat pihak Desa tidak transparan mengenai Berapa jumlah modal yang diterima dari Pengurus BUMDes Lama, berapa jumlah penambahan modal Tahun 2023-2024.
Pertanyaannya, apa alasan BUMDES menjadi Pasif & tidak aktif dalam menjalankan usaha BUMDES, dugaan modalnya habis atau di pinjamkan serta ada indikasi digelapkan oleh pihak Kades atau oknum Desa.












