Tasikmalaya, Bedanews.com – Kesewenang-wenangan salah satu pihak dalam hubungan kemitraan merupakan pelanggaran prinsip utama kemitraan, yaitu kesetaraan (equity) dan keadilan.
Kondisi ini terjadi ketika ada ketimpangan posisi tawar (bargaining power), seperti yang dialami oleh Ojek & Driver Online di Tasikmalaya.
Hal itu dikatakan ketua Serikat Tranformasi Tasikmalaya (STT) Eros Rosid menyampaikan semua keluhannya kepada media Bedanews.com via chat WhatsApp, kamis malam kemarin (4/9/2026).
STT menyoroti dan akan terus melakukan perlawanan kepada Aplikator terkait perubahan klausul sepihak. Mengubah harga, target, atau sistem bagi hasil secara mendadak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya?.
Tak hanya itu, STT juga menyoal beban biaya sepihak. Melimpahkan kerugian operasional atau biaya promosi secara tidak adil kepada pihak ojek/driver online yang lebih lemah.
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2026/09/Picsart_26-09-04_16-40-26-503-750x375.jpg)












