Oleh sebab hukum, Hasto kembali mengajukan Prapid dalam bentuk 2 Surat Permohonan Prapid (14/2/ 2025) yang pertama menyangkut status hukum atas tuduhan penyidik KPK tentang obstruksi dan yang kedua tentang gratifikasi.
Namun nyatanya sejarah hukum membuktikan, bahwa Hakim Tunggal Prapid, justru memutuskan menolak kedua Prapid Hasto dengan menyatakan gugur 2 (dua) Permohonan Prapid yang diajukan Hasto (yang kedua kalinya) yang didaftarkan pada 14/2/2025, dengan alasan hukum, JPU. KPK sudah mendaftarkan objek perkara pidana terhadap Terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tentu saja hal fenomena penolakan hukum Prapid ini menyimpang daripada sistim hukum yang berlaku, dikarenakan Hasto mendaftarkan prapid pada 14 Februari 2025, sementara KPK baru mendaftarkan perkara Hasto di lembaga peradilan pada 7 Maret 2025. Lalu jika dihubungkan dengan putusan MK Prapid akan dinyatakan gugur, oleh sebab dakwaan sudah dibacakan oleh penuntut umum (JPU), lalu selain dan selebihnya menurut hukum, penolakan kedua permohonan Prapid Hasto, oleh PN. Jakarta Selatan, bertentangan dengan putusan MK yang satu kali dan berlaku mengikat, bagai undang-undang (Final and binding).