Bandung, BEDAnews – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 2 orang tersangka kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Kamis, 30/03/2023.
Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu,
tahun 2020 s/d 2021.
Kedua tersangka tersebut masing maning berinisial GG dan DH. GG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Sementara DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.













