Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga dalam siaran pers nya mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik.
Bima menjelaskan perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.
Atas kejadian ini BPR Karya Remaja Indramayu telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka”, tutur Bima.













